Nama : Hayyan
Nasrullah
NPM : 53418096
Kelas : 1IA22
Mata Kuliah : ISD
Warga Negara dan Negara
Pengertian Hukum
Istilah hukum berasal dari Bahasa
Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip
dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu
hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku
mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai
sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi
peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum itu dapat
dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau
larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu
harus dipatuhi setiap orang.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah
sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja
yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah
hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah
hukum itu.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di
dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian
antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
3.
Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat
pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.
Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia.
Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1.
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa
perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2.
Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran;
hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan
bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.
Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur
(Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
1. Hukum Objektif, dalam
suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang
saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan
negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga
negaranya (perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2 Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat - Sifat Negara
Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk - Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Unsur - Unsur Negara
Unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara
adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang
berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai
negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur
pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus
dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur
pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara,
melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan
keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara Republik
Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. yang berbunyi.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, ….”
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium kelahiran
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan
Orang - Orang yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
1. Orang yang berbangsa asli
2. Terdapat persyaratan dalam
UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
1. hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.