Nama : Hayyan Narullah
NPM : 53418096
Kelas : 1IA22
Mata
Kuliah : ISD
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
A.
Pengertian Pelapisan
Sosial
Pengaruh pelapisan sosial
merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala
zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Sedangkan pelapisan sosial
dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam
kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat
terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di
dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”,
sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai
ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi
dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat
ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang
dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga
masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada
pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar
mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki
pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya
kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan
hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara
teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan
mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial
tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
B.
Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial
terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk
lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
C.
Perbedaan sistem pelapisan
dalam masyarakat
Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat :
· 1.
Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta
Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan
pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang
yang tidak memiliki kasta).
· 2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai
kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan
pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi
karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh
sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya
berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945
tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
D.
Beberapa teori tentang
pelapisan social
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
· 1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara
terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
· 2.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
· 3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
· 4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
· 5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
2. Kesamaan Derajat
A.
Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat.
B.
Pasal-Pasal di dalam UUD45
tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas
persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu
pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki
hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di
atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
C.
Empat pokok hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Empat pokok hak-hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini
dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil
telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
“Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan
dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan
dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
3.
Elite Dan Massa
A.
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum
elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka
di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
B.
Fungsi elite dalam
memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa
kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat
berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai
minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
· 1. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan
poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
· 2. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
· 3. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang
lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
· 4. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga
hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan
usahanya.
C.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.
D.
Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang
penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
· 1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
· 2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
· 3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggota¬anggotanya.